Aturan Ambulans di Jalan Raya yang Perlu Dipahami Bersama
Ambulans yang sedang mengangkut pasien termasuk kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan raya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, pengguna jalan wajib memberikan ruang dan mendahulukan ambulans agar pasien dapat segera memperoleh penanganan medis.
Hak prioritas ambulans berlaku ketika kendaraan tersebut digunakan untuk menjalankan tugas pelayanan, terutama saat membawa orang sakit dalam kondisi darurat. Ambulans dapat menggunakan lampu isyarat dan sirene sebagai tanda kepada pengguna jalan lain. Penggunaan fasilitas tersebut tidak boleh dilakukan untuk kepentingan pribadi atau ketika ambulans sedang tidak menjalankan tugas yang membutuhkan prioritas.
Meskipun mendapatkan hak utama, pengemudi ambulans tetap harus mengutamakan keselamatan. Kecepatan perlu disesuaikan dengan kondisi jalan, cuaca, kepadatan lalu lintas, dan keadaan pasien. Pelayanan ambulans yang baik harus didukung kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis, peralatan medis yang terkalibrasi, petugas terlatih, serta standar operasional dan pemeliharaan yang diterapkan secara konsisten.
Masyarakat dapat membantu dengan tetap tenang, menyalakan lampu sein, mengurangi kecepatan, dan menepi secara aman saat ambulans mendekat. Jangan mengikuti ambulans untuk menerobos kemacetan atau melakukan pengawalan secara mandiri karena pengawalan kendaraan prioritas merupakan kewenangan petugas kepolisian. Kepatuhan terhadap aturan ambulans bukan hanya menciptakan ketertiban lalu lintas, tetapi juga dapat membantu menyelamatkan nyawa pasien.

Komentar
Posting Komentar